Ibu-Ibu Desa Pakel Desak Keadilan Atas Pengeroyokan FMH, Hanya Satu Pelaku yang Disidangkan
"Menanggapi tuntutan para ibu-ibu, Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, mengatakan bahwa proses persidangan masih berlangsung."
Tuban, Sambong.web.id - Massa yang didominasi ibu-ibu dari Desa Pakel, Kecamatan Montong, Tuban, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (24/9). Mereka mendesak keadilan atas kasus pengeroyokan terhadap FMH, remaja 15 tahun, yang hanya menyeret satu tersangka ke pengadilan.
Saiful, ayah korban, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus yang dianggap tidak profesional. Ia menduga, ada yang "tidak beres" dalam penanganan kasus ini oleh Polres Tuban. Pasalnya, dari belasan pelaku yang diduga terlibat, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu pun membutuhkan waktu sampai lima bulan lamanya," keluh Saiful, sambil menenteng spanduk bergambar anaknya yang terkapar dengan luka jahitan.
FMH, yang masih duduk di bangku SMP, mengalami cacat permanen di area kepala akibat pengeroyokan tersebut. Saiful dan para ibu-ibu Desa Pakel tak henti-hentinya meneriakkan seruan keadilan bagi FMH di depan kantor PN Tuban.
"Kami hanya meminta keadilan. Saat anak saya masih mengalami tekanan psikis dan menahan sakit, belasan pelaku masih bebas di luaran sana," tegas Saiful.
Keluarga FMH juga kecewa dengan proses hukum yang dinilai cenderung mengistimewakan terdakwa, Dai Ansori. Terdakwa hanya didakwa pasal 76 C junto pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Bahkan anehnya, saat menghadirkan saksi, salah satu pelaku yang dihadirkan dijadikan saksi," ungkap Saiful.
Kondisi FMH hingga saat ini masih harus rutin cek up di rumah sakit karena lukanya masih sering kambuh. Keluarga terpaksa menjual tiga sapi untuk membiayai pengobatan, dan belum mendapatkan bantuan kesehatan.
Menanggapi tuntutan para ibu-ibu, Juru bicara Pengadilan Negeri Tuban, Rizki Yanuar, mengatakan bahwa proses persidangan masih berlangsung. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengar pembacaan restitusi atau ganti rugi dari terdakwa pada hari ini, Rabu (25/9).
"Persidangan perkara ini terbuka untuk umum, kecuali apabila ada saksi-saksi di bawah umur maka akan dilakukan peradilan anak secara tertutup," jelas Rizki.
Ia menambahkan bahwa aspirasi yang disampaikan keluarga korban akan menjadi atensi bagi majelis hakim dalam memutus hukuman bagi terdakwa.
"Kita beri ruang untuk majelis hakim serta kemandiriannya dalam memutus perkara ini," tandasnya.
