Kasus Makam Sunan Bonang: Aliansi Umat Gelar Ziarah Kubro dan Demo di Polres Tuban
TUBAN,sambong.web.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Peduli Situs Mbah Bonang menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tuban, Senin (18/5/2026).
Aksi yang diawali dengan ziarah kubro dan tahlilan ini bertujuan mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan perusakan situs cagar budaya di kawasan makam Sunan Bonang secara transparan dan profesional.
Sebanyak 60 massa dari unsur Perjuangan Walisongo Indonesia dan Laskar Sabilillah (PWI LS) wilayah Tuban, Bojonegoro, Kudus, hingga Malang memadati lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Aksi damai ini dipimpin langsung oleh koordinator lapangan, Kyai Muhammad Faqih Zaki asal Kecamatan Parengan, Tuban.
Tuntut Transparansi Kasus yang Menyeret Nama Husein Ba’aghil
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Umat Peduli Situs Mbah Bonang membawa sejumlah poin tuntutan krusial terkait polemik makam wali songo tersebut. Mereka menolak keras segala bentuk pengaburan sejarah, pemalsuan makam, hingga penggantian nisan kuno berbahan batu andesit yang merupakan bagian dari situs cagar budaya.
Massa juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih, mengingat kasus ini menyeret nama tokoh lokal, Husein Ba’aghil.
“Kami meminta hukum ditegakkan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak manapun. Keaslian situs cagar budaya harus dikembalikan seperti semula,” ujar salah satu perwakilan massa saat membacakan tuntutan di depan Mapolres Tuban.
Hasil Audiensi Satreskrim Polres Tuban: Kasus Sempat SP3 Kini Dibuka Kembali
Usai menggelar orasi, sebanyak 15 perwakilan massa diterima oleh pihak kepolisian untuk melakukan audiensi di ruang gelar perkara. Diskusi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, didampingi jajaran Satreskrim.
Salah satu perwakilan aliansi, Ainun, mengungkapkan bahwa laporan dugaan perusakan situs makam ini sebenarnya sudah berjalan selama delapan hingga sembilan bulan. Kasus ini bahkan sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, penyelidikan kembali dibuka setelah ditemukan adanya novum atau fakta hukum baru.
Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahapan gelar perkara khusus dengan melibatkan tim ahli dari dinas cagar budaya.
