Perda Disabilitas Jatim: DPRD Dorong Regulasi Progresif demi Hak Dasar 1,6 Juta Warga
SURABAYA,sambong.web.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur kini tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas. Langkah legislasi ini diambil untuk memastikan adanya kebijakan yang nyata, implementatif, serta berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar kelompok rentan di wilayah Jawa Timur.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pemenuhan proses administrasi hukum semata. Bagi DPRD Jatim, Perda Disabilitas ini merupakan wujud moral dan komitmen daerah dalam mengikis ketimpangan struktural yang selama ini dihadapi oleh para penyandang disabilitas.
"Kita tidak boleh membiarkan penyandang disabilitas menjadi warga kelas dua di Jawa Timur. Mereka memiliki hak konstitusional yang sepenuhnya sama, mulai dari akses pendidikan, lapangan pekerjaan, layanan kesehatan, hingga fasilitas publik yang bermartabat," ujar Suli Da'im pada Minggu (17/5).
Data Disabilitas di Jawa Timur: Tantangan Nyata Jutaan Jiwa
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, jumlah penyandang disabilitas di wilayah ini telah mencapai angka 1,6 juta jiwa, atau sekitar 4,1 persen dari total keseluruhan penduduk.
Dari total populasi tersebut, komposisi ragam disabilitas di Jawa Timur tercatat sebagai berikut:
- Disabilitas Fisik: 38 persen
- Disabilitas Sensorik Netra: 21 persen
- Disabilitas Intelektual: 17 persen
Menurut Suli, besarnya angka statistik ini menjadi bukti kuat bahwa isu disabilitas bukanlah permasalahan kecil. Di balik angka tersebut, ada jutaan warga negara yang wajib mendapatkan jaminan perlindungan dan kesetaraan pelayanan dari pemerintah.
Infrastruktur Publik dan Kuota Kerja Jatim Belum Ramah Disabilitas
Legislator senior yang telah menjabat selama empat periode ini memberikan catatan kritis terhadap kondisi pelayanan publik saat ini. Ia menilai infrastruktur di Jawa Timur masih minim fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
"Gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan, trotoar, hingga moda transportasi publik sebagian besar belum memenuhi standar aksesibilitas. Jembatan penyeberangan atau trotoar dengan guiding block untuk tunanetra masih sangat jarang, begitu pula dengan ketersediaan ram kursi roda dan akses informasi digital yang inklusif," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim tersebut.
Selain kendala fisik, diskriminasi di sektor lapangan kerja juga masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sektor pemerintah dan BUMN wajib mengalokasikan kuota kerja sebesar 2 persen, sementara sektor swasta sebesar 1 persen untuk pekerja disabilitas.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal Jawa Timur baru mencapai kisaran 0,3 persen. Menurut Suli, hal ini mengindikasikan bahwa stigma negatif terhadap kemampuan penyandang disabilitas di dunia kerja masih sangat tinggi.
